GORONTALO, KOMPAS.TV - Sengketa lahan di Bandara Djalaludin Gorontalo antara pemilik tanah bernama Pang Moniaga dan Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini masih terus bergulir.
Pihak penggugat sejak tanggal 15 Januari 2024, telah mengajukan permohonan eksekusi lahan yang secara sah telah menjadi hak penggugat ke Pengadilan Negeri Limboto.
Permohonan eksekusi dilayangkan setelah pihak penggugat memenangkan sidang kasasi yang diajukan oleh tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Gorontalo serta Dirjen Perhubungan Udara dan Darat.
Meskipun telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Limboto menegaskan proses eksekusi lahan sengketa yang berlokasi di bandara gorontalo masih akan dikaji oleh tim penelaah Pengadilan Negeri Limboto.
Menyikapi kesimpangsiuran informasi di masyarakat, Pengadilan Negeri Limboto juga menegaskan bahwa lahan yang nantinya akan dieksekusi hanya seluas 7.448 meter persegi.
Hingga saat ini tim telaah Pengadilan Negeri Limboto tengah melakukan kajian terhadap permohonan eksekusi lahan sengketa tersebut dan ditegaskan akan rampung dalam waktu yang tidak lama.
Baca Juga: Hamim Pou Jadi Saksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Perumda Bone Bolango
Dalam mengambil keputusan atas permohonan eksekusi nanti, tim telaah akan mempertimbangkan berbagai aspek kepentingan umum tanpa mengesampingkan amar putusan Mahkamah Agung RI dan hak-hak penggugat. Ungkap Randa Fabriana Nurmahamidin, Humas Pengadilan Negeri Limboto.
Sebelumnya, pihak penggugat berhasil memenangkan sidang di Pengadilan Negeri Limboto dan sidang banding di Pengadilan Tinggi Gorontalo hingga berujung pada putusan akhir Mahkamah Agung RI yang menolak upaya kasasi dari pihak tergugat.
Tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar ganti materil terhadap lahan sengketa yang berada di Bandara Gorontalo.
#eksekusi lahan
#sengketa lahan
#bandara djalaludin
#gorontalo
#pengadilan negeri limboto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.