BOYOLALI, KOMPAS.TV - Seorang ayah berinisial MR (26) tega menganiaya anak tirinya yang masih balita, SN (3), hingga tewas di Dukuh Sajen, RT 010, RW 001, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (22/1/2024).
Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan insiden ini bermula ketika MR meminta SN untuk tidur siang.
“Namanya anak-anak tidak mau tidur, tapi ayah tirinya ini kesal,” kata Petrus, Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Truk Rombongan Peziarah di Bandung, Diduga Rem Blong, 5 Orang Tewas
MR pun kesal dan mencubit SN. MR juga memukul dan membenturkan kepala SN ke pintu.
MR sempat membawa anak tirinya itu ke Puskesmas. Namun, SN akhirnya meninggal dunia pada Senin sore dan langsung dimakamkan.
Mertua MR, JM (53), yang melihat adanya luka memar kemerahan pada bagian tubuh SN ketika memandikan jenazah pun curiga. Ia menanyakan kepada MR yang mengaku korban jatuh dari dari kamar mandi pada Sabtu (20/1/2024).
Tak percaya dengan pernyataan itu, JM pun melaporkan MR ke Polres Boyolali. Polisi lantas meminta keterangan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan berkoordinasi dengan dokter Puskesmas Nogosari.
Setelah penyelidikan dilakukan, polisi menangkap MR pada Jumat (26/1). MR ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan interogasi, (pelaku) mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban sejak November 2023 lalu,” ucap Petrus.
MR menganiaya SN dengan cara mencubit, memukul, dan membenturkan kepala SN ke pintu.
Baca Juga: Bocah 6 Tahun Hilang Tenggelam di Laut Pesisir Teluk Bandar Lampung
MR dan ibu kandung SN diketahui menikah pada 17 Oktober 2023. Ibu kandung SN bekerja di sebuah perusahaan tekstil di Boyolali dari pagi hingga malam.
MR yang merupakan seorang pengangguran, diberikan tanggung jawab untuk mengurus SN.
Untuk mengumpulkan bukti lain, polisi membongkar makam SN, Sabtu (27/1/2024) untuk dilakukan autopsi.
“Hari ini kita melakukan autopsi terhadap jenazah SN. Kita dahului dengan pembongkaran makam,” terangnya.
Adapun, MR ditahan untuk 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
Sumber : Kompas.com/Tribun Solo
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.