BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua anggota polisi di Lampung yang mencuri mobil Honda Brio berwarna merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) dituntut kurang dari dua tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (23/1/2024) lalu.
Dalam sidang tersebut, kedua polisi yang telah menjadi terdakwa atas nama Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono dituntut hukuman berbeda oleh jaksa.
Terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan penjara. Sedangkan terdakwa Fajar Wicaksono dituntut hukuman lebih tinggi yakni selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Jaksa Tri Buana Mardasari, mengatakan, kedua polisi tersebut dinyatakan bersalah dengan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Candra Setiawan dan Fajar Wicaksono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara, dan terdakwa Fajar dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan penjara," kata jaksa Tri Buana Mardasari di persidangan.
Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Di mana hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat.
"Hal yang meringankan sudah ada perdamaian, dan saling memaafkan antara terdakwa dengan korban dan sudah mengembalikan kerugian serta barang bukti mobil sudah kembali," ujarnya.
Atas tuntutan dari jaksa itu, kedua terdakwa selanjutnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
"Sidang selanjutnya pada Selasa pekan depan tanggal 30 Januari 2024 agendanya pleidoi," ujarnya.
Baca Juga: Polda Lampung Tangkap 2 Wanita Pelaku TPPO dengan Iming-iming Gaji Rp23 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.