LAMPUNG, KOMPAS.TV - Oknum hakim di pengadilan tinggi Tanjungkarang Bandar Lampung dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak asusila yang terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Markas Geng Motor Digerebek, Sejumlah Pelajar Diamankan
Terlapor oknum hakim berinisial SE diduga melakukan tindak asusila dengan menunjukkan alat kelaminnya kepada pelapor yang merupakan asisten pribadinya seorang perempuan muda berinisial SF berusia 23 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan unit perlindungan perempuan dan anak masih mendalami laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Bila terbukti bersalah terlapor oknum hakim berinisial SE akan dihadapkan dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi akan menangani perkara ini secara profesional dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
#asusila #oknum #pengadilan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.