MALANG, KOMPAS.TV - KPU Kota Malang melantik 17.164 tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara serentak, Kamis (25/01/2024).
Pelantikan KPPS digelar di masing masing kelurahan. Anggota KPPS ini nantinya akan bertugas di 2.452 TPS yang tersebar di 5 Kecamatan di Kota Malang.
Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partispasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Toyib menyebut, nantinya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022, KPPS memiliki tugas untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, termasuk wewenang lain yang diberikan oleh KPU.
Selain tugas pokok selama pencoblosan, setelah dilantik KPPS juga bisa langsung menjalankan tugas selama persiapan pemungutan suara.
"Setelah dilantik, mereka sudah bisa bekerja, termasuk menyiapkan segala sesuatu persiapan sebelum pemungutan suara," Kata Toyib.
Anggota KPPS yang telah dilantik ini diharapkan dapat bekerja secara profesional, sehingga tahapan proses dari mulai pemungutan sampai penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dapat berjalan lancar, tanpa kendala.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.