YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan warga agar tidak melakukan kegiatan termasuk penambangan pasir atau batu, di lereng Gunung Merapi, khususnya di daerah rawan bencana yang masuk dalam kawasan potensi bahaya (KRB) III.
Kepala Bidang Penanganan Darurat BPBD DIY Lilik Andi Aryanto menegaskan, di wilayah KRB III, semua aktivitas, termasuk penambangan, tidak diizinkan.
"Seharusnya semua wilayah KRB III memang tidak boleh ada aktivitas termasuk penambangan," kata Lilik di Yogyakarta, Kamis (25/1/2024).
Hal ini sesuai dengan rekomendasi Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) yang masih menetapkan status Gunung Merapi pada Level III atau Siaga.
KRB III diidentifikasi sebagai daerah yang sangat rentan terhadap lontaran material vulkanik, awan panas, dan aliran lava saat terjadi erupsi Gunung Merapi.
Lilik menyatakan rekomendasi belum mengalami perubahan hingga saat ini.
Baca Juga: Kerap Mangkir, Polda Metro Jaya Akhirnya Tangkap Tersangka Kasus Film Porno Siskaeee di Yogyakarta
"Rekomendasi masih seperti yang sebelumnya. Belum ada perubahan," ujar dia.
Di luar KRB III, Lilik mengimbau agar kegiatan penambangan di sungai-sungai yang berhulu dari Gunung Merapi dihentikan sementara saat hujan di puncak Merapi.
Hal tersebut karena hujan di puncak Merapi dapat memicu lahar hujan yang berpotensi berbahaya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.