PEMALANG, KOMPAS.TV - Puluhan wanita jadi korban arisan bodong hingga ratusan juta rupiah. Tersangka seorang wanita merupakanpenyelenggara dan admin arisan berhasil ditangkap aparat Polres Pemalang.Tersangka menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang dan dilakukan dalam 30 kali putaran. Selain itu, juga bisnis jual beli arisan dengan iming-iming untung lebih besar hingga puluhan juta setiap penarikan. Namun, para peserta tidak memperoleh sesuai yang dijanjikan sehingga melaporkan penipuan berkedok arisan tersebut.
Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang wanita bernama Citra Antika Febianingrum (36) warga Kecamatan Pemalang. Tersangka juga melakukan jual beli arisan memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar. Dengan menjual arisan milik member arisan kepada member lain dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapatkan.
Arisan dilakukan dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 sampai dengan bulan November 2023. Akibat perbuatan tersangka. Pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 872.100.000.
“Tersangka CA ini menyelenggarakan arisan, menawarkan baik secara langsung maupun melalui whatsapp, kepada para peserta termasuk para korban untuk ikut selayaknya arisan untuk pendapatan arisan. Kemudian arisan tersebut bernama Get Arisan, setiap minggu dan bulannya akan dapat keuntungan sesuai dengan kesepakatan peserta, dan ada juga jual beli arisan yang adminnya ikut menjadi tersangka. Dengan total undian 800 pelapor dan mendapatkan sebesar Rp 872.100.000,” ujar Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang
Tersangka Citra Antika Febianingrum, dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
#arisanbodong #penipuanarisan #pemalang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.