KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Polres Bone Bolango kini telah menetapkan 5 tersangka bahkan telah melakukan penahanan terhadap 5 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus dalam kasus meninggalnya seorang mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo usai mengikuti pengaderan jurusan pada Oktober 2023 lalu.
Kelima mahasiswa yang diduga terlibat itu, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dengan beberapa pertimbangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan.
Penasehat hukum memandang, bahwa pada saat kejadian, panitia kegiatan telah maksimal dalam memberikan pertolongan kepada korban.
Tak hanya itu, berdasarkan kajian dan keterangan beberapa saksi, penasehat hukum tersangka juga, meminta pihak kepolisian untuk mengusut keterlibatan kakak kandung korban.
Baca Juga: Harga Ikan Anjlok, Nelayan di Kota Gorontalo Merugi
Dimana kakak kandung korban diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dalam surat izin orang tua dalam kegiatan pengaderan tersebut.
Diketahui kini kelima tersangka yang masing-masing berperan sebagai panitia pengaderan telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Bone Bolango.
Sementara itu pihak kepolisian telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Bone Bolango, kelima tersangka disangkakan pasal kelalaian dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
#MahasiswaIAIN
#Gorontalo
#kuasa Hukum
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.