"Pelaku cemburu dan sakit hati. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri,” ujar dia.
Menurutnya, bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku MM terhadap istrinya OP terjadi pada Minggu (7/1).
“Hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban," ucapnya.
Usai membunuh dan membuang jasad istrinya OP ke sungai, Sumarni menambahkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali dengan alasan untuk mencari pekerjaan.
Namun demikian, lanjut Sumarni, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku MM akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok: Berawal Ajakan Ngopi Bareng, Pelaku Sempat Perkosa Korban
Saat ini, Sumarni menuturkan pelaku MM sudah berada di sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Cirebon sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada tindak pidana.
"Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110," kata Sumarni.
Baca Juga: Polisi Sebut Temukan Banyak Video Porno di HP Pembunuh Mahasiswi di Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.