AMBON,KOMPAS.TV - kejaksaan tinggi Maluku melakukan penahanan terhadap lima komisioner KPU kepulauan aru. kelima tersangka diduga korupsi dana hibah pilkada tahun 2020.
kelima tersangka yang merupakan komisioner KPU kepulauan aru ini diserahkan oleh penyidik polres kepulauan Aru kepada kejaksaan tinggi Maluku.
penahan dilakukan tim jaksa penuntut umum, berdasarkan pertimbangan objektif maupun subjektif dan sudah sesuai K-U-H-P. kelimanya diduga korupsi dana hibah pilkada di kepulauan Aru tahun 2020. sementara itu, kuasa hukum kelima tersangka memastikan penahanan tersebut mengabaikan undang-undang KPU.
#kpu
#korupsidana
#tersangka
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.