BENGKULU, KOMPAS.TV - Ervan Jaya (45), orang tua murid yang menganiaya Zaharman (58), guru di SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, dengan katapel hingga matanya buta, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas IB, Rejang Lebong, Bengkulu.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/1/2024), majelis hakim PN Curup Kelas IB menilai Ervan Jaya terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat.
Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 356 ke-2 KUHP.
Baca Juga: Pengakuan Orangtua Murid yang Ketapel Mata Guru di Bengkulu: Anak Saya Ditendang, Saya Emosi
Humas PN Curup Kelas IB Yongki menjelaskan, putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
“Putusan sama dengan tuntutan JPU,” kata Yongki, Kamis (18/1/2024).
Dalam putusannya, hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Ervan membuat Zaharman mengalami cacat permanen, yakni buta.
Adapun hal yang meringankan adalah Ervan bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenarnya. Ervan pun menerima putusan majelis hakim PN Curup Kelas IB.
“Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut,” pungkas Yongki.
Baca Juga: Pelarian Penganiaya Guru di Bengkulu Terhenti, Sempat Bermalam di Kebun, Bukti Ketapel Hilang
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.