LUBUKLINGGAU, KOMPAS.TV - Seorang pelajar berinisial RJ meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil milik anggota polisi bernama Alexander yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) pada Kamis (18/1/2024) pagi.
Dalam peristiwa itu, korban yang berusia 13 tahun itu tewas dengan kondisi luka robek di kepala bagian belakang dan patah tulang paha.
Selain RJ, korban lainnya dalam kecelakaan itu yakni seorang pelajar berinisial SOA.
Siswa SM yang juga berusia 13 tahun itu mengalami luka-luka dan kini tengah dirawat di RS AR Bunda Lubuklinggau.
Baca Juga: Anggota Polisi di Kendari Berpangkat Bripda Ditangkap karena Diduga LGBT, Terancam Dipecat Polri
Insiden kecelakaan itu diketahui terjadi di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Jogo Boyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tersebut.
"Dalam kejadian ini satu korban meninggal dunia di tempat," kata AKP Agus Gunawan dikutip dari Tribunsumsel.com pada Kamis (18/1/2024).
Agus menjelaskan, pelaku yang merupakan anggota polisi menabrak korban ketika hendak pergi berdinas di Polres Musi Rawas Utara.
Adapun kronologinya, kata Agus, bermula saat korban RJ berboncengan dengan temannya berinisial SOA hendak pergi ke sekolah di SMPN 3 Kota Lubuklinggau.
Baca Juga: Dikritik Sujiwo Tejo, Kapolri: Lampu Rotator Mobil Dinas Polisi Wajib Dipasang Kaca Film 20 Persen
Waktu itu, Agus menuturkan, Alex datang dari arah Lubuklinggau mengendarai mobil Honda Jazz dengan nomor polisi BG 1373 EM hendak pergi berdinas di Polres Muratara.
"Setiba di lokasi kejadian, keduanya ditabrak mobil Honda Jazz yang dikendarai oleh Alexander. Motor korban datang dari arah berlawanan," ujar Agus.
Agus menambahkan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di lokasi kejadian.
Sumber : Tribunsumsel.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.