BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh, menegaskan pihaknya terus melakukan edukasi dan penindakan kepada kendaraan yang menggunakan knalpot brong, termasuk meminta kepada bengkel atau tempat usaha yang masih menjual knalpot bising itu, untuk tidak lagi menjual kepada masyarakat. Kepada pemilik kendaraan yang masih menggnakan knalpot brong mengganti kembali dengan knalpot standar.
Kabag Bin Ops Ditlantas Polda Aceh mengatakan, knalpot brong dapat menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di masyarakat karena menganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain dan menimbulkan kebisingan. Apalagi menghadapi kampanye umum dan terbuka nanti, knapolt bising ini juga dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan-gesekan antar pendukung partai atau pasangan calon peserta pemilu.
Untuk mencegah penjualan knalpot brong, Ditlantas Polda Aceh beserta tim dari instansi terkait juga akan mengedukasi pemilik bengkel atau tempat usaha serta pengguna kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.