BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang muncikari berinisial AT alias Oma (52) mempekerjakan paksa delapan korbannya untuk melakukan prostitusi online atau open booking out (open BO) di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa dua dari delapan korban merupakan anak di bawah umur.
“Ada kurang lebih delapan korban yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa,” kata Firdaus, Senin (15/1/2024).
Baca Juga: Ibu-Ibu di Karawang Barat Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi
Oma ‘menjual’ para korban melalui aplikasi kencan atau dating app. Transaksi kemudian dilakukan di Kost 28, di mana para korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Setahun sudah ia menjalankan bisnis haram ini, dibantu oleh rekan prianya yang berinisial D. D berperan mencari perempuan yang hendak dipekerjakan.
Sementara, Oma bertugas menyediakan tempat, memberikan fasilitas makan, laundry, dan kebutuhan korban selama berada di Kost 28.
Oma memasang tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu untuk sekali kencan. Dari uang tersebut, ia hanya memberikan Rp50 ribu kepada korban.
Firdaus menjelaskan bahwa Oma mendapatkan keuntungan hingga Rp36 juta dari bisnis prostitusi online tersebut. Keuntungan tersebut digunakan Oma untuk berfoya-foya, termasuk belanja ke mal.
“Selama satu tahun, tersangka AT alias Oma mendapatkan penghasilan sebesar Rp36 juta yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Mertua Bunuh Menantu: Motif hingga Latar Belakang Pelaku yang Suka ke Tempat Prostitusi
Diketahui, kasus prostitusi online ini terkuak setelah korban yang masih di bawah umur, AJR (15) melapor ke Polres Metro Bekasi Kota.
AJR berkenalan dengan tersangka D melalui aplikasi kencan. Ia kemudian diajak untuk bekerja dengan D dengan iming-iming gaji Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Tergiur, AJR pun diajak ke Kost 28 dan bertemu dengan Oma. Tak disangka, pekerjaan tersebut rupanya pekerjaan melayani pria hidung belang.
AJR sempat beberapa kali minta pulang, tetapi selalu dilarang. Dua minggu kemudian, ia berhasil kabur dan langsung menceritakan hal itu ke orang tuanya yang lalu melapor ke polisi.
Saat ini, Oma dan D dijerat Pasal 88 Jo 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 12 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : Tribun Jakarta
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.