SRAGEN, KOMPAS.TV - Satuan Bina Masyarakat Polres Sragen melakukan sosialisasi dan edukasi larangan dan bahaya penggunaan knalpot brong kepada siswa-siswi SMK Bina Wiyata Sragen. Kegiatan ini dilakukan sekaligus untuk menjaga stabilitas, keamanan dan kenyamanan menjelang kampanye terbuka yang akan dimulai 21 Januari 2024 mendatang.
Aturan yang mendasari larangan knalpot brong diantaranya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Masyarakat merasa aman, damai, nyaman apalagi sebentar lagi aka nada tahapan pemilu terbuka mulai dari tanggal 21, antisipasi supaya nanti tidak ada kampanye yang pakai knalpot brong dan buat masyarakat resah,” jelas Iptu Dwi Idasusyani, Kaur Binops Satbinmas Polres Sragen
“Saya nanti mungkin akan menyediakan sperpat atau knalpot yang standar, jadi nanti anak-anak bisa menggunakan atau istilahnya membeli atau menukar knalpot standar,” kata Saimin Syamsuri, Kepala SMK Bina Wiyata Sragen
Kegiatan sosialisasi ini tak hanya dilakukan di SMK ini saja, namun juga di sekolah lainnya.
#sosialisasipolisi #knalpotbrong #sragen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.