BONE BOLANGO. KOMPAS.TV - Kepolisian sektor Tapa berhasil meringkus seorang remaja usia 20 tahun usai dilaporkan melakukan tindak pencurian barang elektronik di Wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Kasus tersebut terungkap setelah takmirul masjid merasa kehilangan beberapa peralatan sound yang ada dalam masjid, sehingga hal itu pun langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tapa Iptu Hartoyo mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya setelah jemaah selesai melaksanakan sholat dan masjid dalam keadaan sepi.
Sebelum melakukan aksi nekatnya, tersangka terlebih dulu mengawasi kondisi masjid dari kejauhan dan tidak ikut melaksanakan sholat.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Mixer Sound Sistem beserta Kabelnya, satu buah speaker aktif serta satu buah mic, dengan total kerugian yang dialami masjid hingga enam juta rupiah.
Dari hasil pengembangan, tersangka diketahui telah melakukan aksinya dilima titik masjid yang ada di wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango dengan modus yang sama.
Baca Juga: 93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli di Rutan Bakal Disidang Etik Mulai Besok
Aksi nakatnya terungkap setelah tersangka mencoba menawarkan barang curiannya melalui akun media sosial.
Sayangnya, salah satu saksi atau pemebeli yang hendak ditawarkan menyadari bahwa barang yang dijual merupakan barang milik masjid yang telah hilang.
Setelah dilakukan pendalaman, tersangka merupakan seorang residivis dan telah melakukan aksi pecurian sejak berusia 19 tahun.
Polsek Tapa Telah Melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi, Pelaku kini disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
#Pencurian
#Masjid
#Remaja
#Polsek Tapa
#Bone Bolango
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.