GROBOGAN, KOMPAS.TV - Dua tersangka pencurian motor lintas kabupaten, ditangkap di lampu merah Perempatan Danyang, Kabupaten Grobogan. Tersangka kerap mencuri sepeda motor yang diparkir di tempat sepi. Tersangka mengaku uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk foya-foya.
“Di TKP kami menemukan beberapa cctv, kemudian cctv itu kita identifikasi, kita cocokkan dengan waktu kejadian, lalu kami melihat yang melakukan ini adalah pengguna roda empat dengan ciri-ciri tertentu dan dari hasil identifikasi tersebut kita lakukan penyelidikan lebih jauh dan kita amankan saat pelaku ini ingin melakukan aksinya,” jelas AKP Agung Joko Haryono, Kasat Reskrim Polres Grobogan
Di dalam mobil yang digunakan tersangka, ditemukan dua motor hasil curian. Setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan satu motor lagi, sehingga total ada 3 motor hasil curian yang diamankan polisi. Polisi juga menemukan kunci T dan kunci Y untuk membobol kontak motor. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pencurianmotor #cctv #grobogan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.