MALANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang melaporkan pidana pemilu terkait pembakaran bendera partai politik ke Polresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024).
Dalam laporan ini Bawaslu turut membawa barang bukti, yakni sisa bendera Dartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terbakar.
Bawaslu menjelaskan laporan ini berawal dari laporan warga pada awal Desember 2023, yang mengetahui ada pembakaran bendera PDIP di Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun Kota Malang.
Warga kemudian melaporkan ke pengurus ranting partai. Selanjutnya laporan diteruskan ke Panwascam kemudian Bawaslu. Atas rekomendasi Gakumdu, karena memenuhi unsur tindak pidana pemilu, maka laporan diteruskan ke kepolisian.
Laporan ini sendiri mengacu pada UU 7 pasal 491, tentang perbuatan mengacaukan atau mengganggu kegiatan kampanye.
"Ada dua bendera, terpasang di pohon. Karena kita melakukan kajian awal dan sudah ada unsur tindak pidana pemilu" Jelas Hamdan Akbar, anggota Bawaslu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.