BATU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah A-S, A-R dan E-K. Ketiganya ditangkap tim Sat Reskrim Polres Batu setelah melakukan penganiayaan dan pembunuhan kepada D-N-R. Dalam pres rilis, hanya A-R yang ditampilkan karena dua pelaku lain masih di bawah umur, yakni 17 dan 14 tahun.
Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin menjelaskan, kronologi pengeroyokan tersebut berawal karena pelaku tidak tersinggung karena merasa dilirik oleh korban. Korban yang saat itu berboncengan bersama rekannya berhenti hingga terjadi perkelahian antar keduanya. Merasa terancam, korban melarikan diri dan D-N-R yang berada di lokasi dikeroyok oleh tiga pelaku.
Setelah mengeroyok dan membunuh korban, mayat korban dibuang di saluran irigasi di Desa Ngroto Kecamatan Pujon Kabupaten Malang. Dari hasil otopsi, korban yang masih kelas 3 smk ini mengalami pendarahan hebat di kepala. Pelaku juga sempat membuang sepeda motor korban di dusun Klemuk Kota Batu.
"Ketiga pelaku ini berkumpul di suatu gazebo lalu korban dengan sepeda motor itu melintas, kemudian ditegur sama pelaku," Terang Kapolres Batu, Jumat (12/01/2024).
Para tersangka dikenakan pasal 80 Undang- Undang perlindungan anak, pasal 338 dan pasal 170 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.