BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Panwaslih Kota Banda Aceh bersama Satpol PP menertibkan APK yang terpasang di tiang listrik dan pohon di sepanjang jalan protokol Banda Aceh.
APK yang dicopot seperti spanduk maupun banner ini berada di tempat yang dilarang dalam aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Ada beberapa lokasi lainnya yang tidak bisa dipasang APK seperti rumah ibadah, perkantoran, sekolah, pertamanan dan fasilitas publik lainnya.
Sebelumnya Panwaslih Kota Banda Aceh sudah mensosialisasikan dan mengingatkan kepada peserta pemilu agar menertibkan APK di tempat yang dilarang, terutama di jalan protokol. Namun sampai saat ini masih banyak APK yang terpasang bukan pada tempatnya, sehingga harus ditertipkan agar tidak mengganggu kenyamanan dan keindahan kota.
Penertiban APK ini akan berlangsung secara bertahap hingga masa kampanye Pemilu berakhir. Jika nantinya akan ditemukan lagi apk yang terpasang di tiang listrik, pohon, maupun fasilitas publik lainnya, panwaslih akan kembali menertibkannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.