JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus penyiraman air keras dan pembacokan terhadap Sutomo, seorang pedagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, tak hanya menewaskan dirinya, tetapi juga menyebabkan adanya korban luka.
Adalah Muhammad Basori, rekan Sutomo, yang saat itu berada di lokasi kejadian, ikut terkena cipratan air keras yang disiram oleh pelaku, Dede Jaya (28).
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Leonardus Simarmata yang mengatakan bahwa insiden tersebut menimbulkan ada dua korban.
Baca Juga: Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Saya Merasa Ditantang dan Dipermainkan Korban
“Korban ada dua, yaitu saudara U (Sutomo) yang meninggal dunia dan saudara MB Basori alias Abas ini yang masih dalam kondisi dirawat karena luka,” kata Leonardus, Selasa (9/1/2024).
Leonardus mengatakan bahwa Basori yang bukan target utama Dede terkena cipratan air keras karena berada di dekat Sutomo. Ia mengalami luka bakar dan saat ini tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati.
Luka bakar yang diderita Basori cukup banyak, yakni di bagian pipi kanan, leher, tangan kanan, dan perut.
Sebagai informasi, peristiwa penyiraman air keras dan pembacokan ini terjadi ketika Sutomo tengah melayani pembeli semangka, Minggu (8/1/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menyiramkan cairan diduga air keras ke tubuh Sutomo. Saat Sutomo masih kesakitan, pelaku mengeluarkan celurit dan menyerang secara membabi buta.
Setelah itu, pelaku langsung kabur meninggalkan Sutomo yang terluka parah. Korban sempat dilarikan ke ke RS Harapan Bunda. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong, diduga karena kehabisan darah.
Baca Juga: Usai Kepergok Selingkuh, Sutomo Pedagang Semangka Disebut Janji Tanggung Jawab Nikahi Istri Pelaku
Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap Dede Jaya, pelaku penyiraman air keras dan pembacokan Sutomo yang sempat kabur ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Dede pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Dia dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.