SEMARANG, KOMPAS.TV - Pria berinisial DH yang kini jadi tersangka, mengungkapkan bahwa dirinya memesan ratusan anjing dari daerah Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk dikirim menuju Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pria berusia 43 tahun asal Sragen, Jawa Tengah, itu mengaku membeli hewan tersebut seharga Rp250 ribu per ekor. Harga itu sudah termasuk dengan biaya pengiriman.
Setelah kiriman sampai, DH kemudian menjual kembali anjing-anjing tersebut dalam kondisi hidup seharga Rp350 ribu per ekor.
Baca Juga: Polisi Pastikan Perawatan 226 Anjing Hingga Proses Hukum Selesai
"Dijual lagi dalam kondisi hidup, Rp350 ribu per ekor," kata DH di Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (10/1/2024).
Saat membeli, DH mengaku anjing-anjing tersebut dalam kondisi sudah siap bawa dengan mulut dan kaki terikat dan diwadahi karung.
DH membeberkan anjing-anjing yang dipesannya tersebut berasal dari 11 titik di wilayah sekitar Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Mereka biasanya membeli dari orang-orang di perkampungan, kemudian dikabari kalau sudah siap," ucap DH.
Lebih lanjut, DH mengaku sudah sekitar 10 tahun berkecimpung dalam bisnis jual beli anjing. Dalam sebulan, DH mengaku bisa menjual sekitar 300 hingga 500 ekor anjing.
Baca Juga: Cari Penadah Daging Anjing Ilegal, Polda Jateng Selidiki Warung-Warung Sate
Anjing-anjing yang dijualnya tersebut, kata DH, tidak semua untuk dikonsumsi. Melainkan ada juga untuk keperluan lainnya.
Lebih lanjut, DH mengatakan bahwa anjing-anjing tersebut saat dibeli dirinya sudah dilengkapi dengan surat keterangan dari dinas peternakan dan polsek setempat.
"Sebelum berangkat minta surat keterangan dari Polsek Subang, isinya menerangkan bahwa hewan-hewan ini bukan hasil kejahatan," ujar DH.
Sementara itu, Wakil Kepala Polrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan 226 ekor anjing yang diangkut dengan sebuah truk tersebut rencananya akan dikirim langsung ke Kabupaten Klaten sebelum akhirnya dibawa ke Surakarta.
Di sana, kata Wiwit, sudah ditunggu oleh para pembelinya. Karena itu, Wiwit mengaku akan menelursuri para pembeli hewan-hewan tersebut.
Baca Juga: Motif Pegawai Bunuh 2 Wanita di Selter Anjing, Sakit Hati Dijanjikan Gaji Rp3 Juta Ternyata Rp1 Juta
"Rencana akan keluar tol, kemudian ke Klaten, sudah ada pembelinya. Kami akan telusuri para pembelinya itu," kata Wiwit.
Atas perbuatannya, DH dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.