KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Sebuah rumah yang berada di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo digerebek Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota yang diduga menyimpan ratusan liter miras jenis cap tikus.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 06 januari 2024 sekitar pukul 08.00 WITA usai menerima laporan dari masyarakat.
Saat dilokasi, Polisi mendapati pemilik rumah sedang menyalin cap tikus kedalam kemasan botol untuk diedarkan
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta mengungkapkan bahwa cap tikus tersebut berasal dari daerah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara dan akan di edarkan di wilayah Kota Gorontalo.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Gorontalo Turun Hingga 50 Ribu Rupiah Perkilogram
Untuk mengelabuhi polisi, cap tikus dalam kantong plastik dengan ukuran 12,5 liter tersebut dikemas menggunakan karung semen.
Pemilik miras jenis cap tikus berinisial RW berusia 58 tahun diketahui merupakan pemain lama dalam peredaran cap tikus di Gorontalo.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita Captikus sebanyak 29 sak, 31 yang sudah dikemas dalam botol mineral dan 37 botol bir dengan total 350 liter dan telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota.
#PolrestaGorontaloKota
#MirasCaptikus
#Kota Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.