LAMPUNG, KOMPAS.TV - Beginilah detik-detik Saat Satreskrim Polsek Tanjung Senang Bandar Lampung meringkus pelaku tindak kejahatan pencurian. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kartu identitas korban yang selanjutnya digiring ke kantor polisi.
Baca Juga: Tergiur Tumpukan Uang, Karyawan Bobol Toko Tempat Bekerja
Pelaku berinisial ID sebelumnya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di kawasan Perumnas Way Kandis Tanjung Senang Bandar Lampung.
Selain menucuri ponsel dan dompet, pelaku juga sempat menyekap korbannya seorang ibu rumah tangga hingga melukai dan mengancam untuk membunuhnya.
Polisi menyebut pelaku sudah merencanakan aksi pencuriannya dengan mengintai kediaman korban.
Sebelumnya pelaku ID juga pernah melakukan pencurian kotak amal di dalam masjid.
Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 kuhpidana, tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara.
#pencurian #waykandis #polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.