JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kembali pemberlakuan aturan ganjil genap (gage) di beberapa area kota.
Tujuannya untuk membatasi arus lalu lintas dan mencegah kemacetan.
Aturan ini akan berlaku selama lima hari kerja, yaitu dari Senin (8/1/2024), sampai Jumat (12/1).
Aturan ini berlaku di 25 jalan utama dan 28 jalan akses menuju atau sekitar gerbang tol dalam kota.
Baca Juga: Jokowi Bantah Tak Netral di Pilpres 2024 usai Bertemu Prabowo, Airlangga dan Zulhas
Penerapan ganjil genap ini diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota.
Pengguna jalan diimbau untuk taat dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas.
Pelanggaran aturan ini akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal Rp 500.000.
Baca Juga: PVMBG Bantah Kabar Kenaikan Status Gunung Lewotobi Laki-laki, Masyarakat Diminta Tetap Tenang
Waktu Penerapan Ganjil Genap
Pelaksanaan aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama berlangsung pada pagi hingga siang hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sesi kedua dilaksanakan pada sore hingga malam hari, dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Terbongkar Ratusan Motor dan Mobil Hasil Curian Disimpan di Gudang TNI AD, Diduga Libatkan 2 Tentara
Lokasi Terdampak Ganjil Genap
Berikut ini adalah daftar 28 area gerbang tol dalam kota Jakarta yang terkena aturan ganjil genap selama periode ini:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama.
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1.
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya.
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Baca Juga: Debat Ketiga, Prabowo Respon soal Lahan Miliknya: Mas Anies Jangan Jiplak Data yang Salah