GORONTALO, KOMPAS.TV - Berangkat dari keprihatinan atas penanganan kasus korupsi oleh aparat penegak hukum Kejaksaan dan Polda Gorontalo yang dinilai kurang serius, anggota komisi satu bidang hukum dan pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea menyatakan, tahun baru aparat penegak hukum harus menunjukan hasil penanganan kasus korupsi kepada masyarakat.
Menurutnya ada sejumlah kasus yang sudah bertahun tahun berproses namun tak kunjung selesai hingga saat ini, seperti kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Gorontalo Outer Ring Road serta kasus Bansos Bone Bolango.
Tak hanya itu, Adhan Dambea juga menyoroti penanganan kasus dugaan penyalagunaan anggaran pada proyek Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN, baik di Kota Gorontalo, Gorontalo Utara, Kabupaten Gorontalo dan Provinsi.
Adhan Dambea menyebut, proyek pen yang jelas dananya tersedia seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat namun kenyataannya terbengkalai bahkan merugikan masyarakat.
Mengawali tahun 2024, Dambea berharap Kejaksaan dan Polda Gorontalo dapat menuntaskan penanganan kasus kasus korupsi untuk memulihkan rasa percaya masyarakat kepada aparat penegak hukum di Gorontalo.
Baca Juga: Bawaslu Kota Gorontalo Lakukan Pengawasan Proses Sortir Lipat Surat Suara
Diketahui ada sejumlah proyek yang dianggarkan melalui dana PEN di Gorontalo tak kunjung selesai hingga saat ini akibat adanya dugaan penyalagunaan anggaran, seperti proyek ruas jalan Eks Panjaitan, pengerjaan sistem persediaan air minum atau Spam Dungingi, proyek drainase di pusat pertokoan Kota Gorontalo serta saluran air diruas jalan sepanjang Jalan Cokro Aminoto Kota Gorontalo.
#KasusKorupsi
#Kejaksaan
#PoldaGorontalo
#Gorontalo
#AnggotaDPRD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.