MALANG, KOMPAS.TV - Kanit 4 Tindak Pidana Khusus Satrekrim Polresta Malang Kota Ipda Aji Lukman Syah mengungkapkan fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Malang, Jawa Timur.
Tersangka pelaku yang bernama James Loodewyk Tomatala (61) disebut kerap menganiaya atau melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang istri yang juga korban, Ni Made Sutarini (55).
“Dari keterangan yang kami dapatkan dari anaknya bahwa selama ini korban sering mengalami perlakuan kasar serta KDRT dari tersangka, dan itu sudah berlangsung lama,” kata Aji, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Kesaksian Tetangga usai Diperlihatkan Tubuh Korban Mutilasi di Malang: Saya Langsung Lemas dan Lari
Dia menjelaskan, Sutarini sebetulnya sudah memiliki rencana untuk berpisah dengan James. Namun, karena saat itu anak-anaknya masih kecil, rencana itu pun tak jadi dilakukan.
Kini setelah anaknya sudah besar dan mandiri, Sutarini memberanikan diri untuk kabur dari rumah. Sutarini meninggalkan rumah sejak Juli 2023 selama 5 bulan 25 hari.
James berinisiatif mencari istrinya. Ia pun mendapatkan informasi bahwa Sutarini akan hadir di sebuah pertemuan di Taman Krida Budaya (TKB) Kota Malang.
“Lalu pada Sabtu (30/12/2023) pagi, tersangka dan korban ini bertemu di Taman Krida Budaya Kota Malang. Setelah itu, korban diajak pulang ke rumah,” jelas Aji.
Dalam perjalanan pulang, James mencecar Sutarini dengan berbagai pertanyaan. James menduga Sutarini telah melakukan perselingkuhan.
Keduanya pun cekcok hingga sampai di rumah. James lantas emosi dan memukul serta mencekik korban hingga tewas.
"Leher korban dicekik dan ditekan oleh tersangka memakai tongkat hingga meninggal. Dan di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur lalu memutilasinya," terangnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, James Loodewyk Tomatala membunuh dan memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini, pada Sabtu (30/12/2023) siang.
Baca Juga: Fakta Sadis James Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian, Potongan Tubuh Ditaruh di Ember Halaman Rumah
Kasatreskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan James memutilasi istrinya lantaran untuk menghilangkan jejak pembunuhan.
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian," ujar Kompol Danang, Senin (1/1/2024).
Setelah membunuh istrinya, James pun menyerahkan diri ke polisi. Danang bilang, James membunuh istrinya karena ada masalah rumah tangga.
Untuk selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap James.
Atas perbuatannya, James dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sumber : Kompas TV, Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.