MEDAN, KOMPAS.TV - Polda Sumut gerebek 10 ruko yang tersebar di 10 titik berbeda di Kota Medan.
Ruko-ruko tersebut merupakan tempat penambang bitcoin yang menggunakan listrik curian.
Ruko yang digerebek umumnya dikamuflasekan sebagai ruko yang tak terurus.
Dari setiap ruko yang digerebek, polisi menyita puluhan perangkat elektronik yang digunakan untuk menambang bitcoin.
Sebanyak 26 pekerja diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara.
Mereka yang dibawa diduga berperan sebagai pekerja untuk melakukan aktivitas tambang bitcoin.
Selama 6 bulan beroperasi, para pelaku telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 14,4 miliar karena tidak membayar listrik.
Polda Sumatera Utara saat ini tengah memburu pemilik tambang bitcoin yang digerebek. (*)
#pencurian #listrik #poldasumut #bitcoin #tambang #ilegal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.