KUDUS, KOMPAS.TV - Polisi menangkap satu dari dua pencuri spesialis rumah kosong yang beraksi di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sementara pelaku lain melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Peristiwa pencurian bermula saat pemilik rumah warga Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong, kedua tersangka melakukan aksi pencurian secara acak berpura-pura sebagai tamu dengan mengetuk pintu.
“Modus mereka itu spesialis rumah kosong, masuk ke rumah orang yang mungkin tidak dikenal, ketuk-ketuk tersangkanya. Tapi kalau kosong, langsung diambil, dicongkel atau nanti digeledah, diambil barang-barangnya. Kalau pengembangan TKP baru satu, nanti kita koordinasikan ke polres jajaran karena ini spesial rumah kosong dan dari luar lintas, kebetulan dari Cirebon dan Jakarta,” jelas Kompol Satya Adi Nugraha, Wakapolres Kudus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
#pencurian #rumahkosong #kudus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.