JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil genap saat libur Natal 2023, tepatnya pada hari ini, Senin (25/12/2023) dan Selasa (26/12) besok.
Informasi peniadaan ganjil genap di DKI Jakarta ini disampaikan Polda Metro Jaya pada akun Instagramnya, @tmcpoldametro.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis @tmcpoldametro, Kamis (20/12).
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 25 Desember 2023 saat Hari Raya Natal, Hujan di Siang-Malam Hari
Peniadaan ganjil genap tersebut juga dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."
Lebih lanjut Polda Metro mengimbau pengguna jalan diimbau untuk selalu tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara.
"Dimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," jelasnya.
Informasi terkait peniadaan ganjil genap pada hari ini dan besok di DKI tersebut juga disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Baca Juga: Keliling Gereja, Kapolri Pastikan Perayaan Ibadah Natal 2023 Berjalan Aman dan Lancar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.