SULSEL, KOMPAS.TV - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang petani di area persawahan di Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, warga desa geger saat mengetahui adanya jenazah yang bersimbah darah tergeletak di pinggir sawah dengan sejumlah tusukan di perut korban.
Usai penyelidikan dan penyidikan polisi menangkap seorang pelaku pembunuhan. Di hadapan polisi pelaku bernama Rustam mengaku nekat membunuh korban bernama Abdul Malik karena dipicu persoalan sengketa tanah dalam jual beli yang tidak selesai.
Akibat perbuatanya telah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.