LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polda Lampung melimpahkan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atas tersangka selebgram Adelia Putri Salma bersama satu tersangka Albert Antara yang terlibat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Baca Juga: Polres Tanggamus Gelar Apel Pasukan Natal dan Tahun Baru
Pelimpahan berkas perkara tahap 2 atau P21 dilakukan pada Kamis kemarin setelah dinyatakan lengkap.
Dalam pelimpahan berkas perkara ini juga turut diserahkan barang bukti berupa beberapa unit mobil dan barang mewah serta perhiasan milk selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma dari hasil peredaran narkotika.
Selanjutnya usai berkas perkaranya dilimpahkan, tersangka selebgram Adelia Putri Salma dan Albert akan ditahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses persidangan.
#kejari #berkas #adeliaputri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.