PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap empat konten kreator yang mempromosikan judi daring di media sosial. Mereka adalah Riski Ramadan, 24 tahun, Krismanto, 25 tahun, Diman Surya, 24 tahun, dan Arif, 30 tahun, semuanya warga Kota Semarang. Keempat tersangka ditangkap di Jalan Ngadirgo, Mijen, Kota Semarang, berdasarkan penelusuran petugas, setelah beredar adanya promo judi daring yang mereka unggah.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, mengatakan, komplotan ini telah mengedit video yang kemudian ditempeli logo penyedia layanan judi. Komplotan ini juga sering melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan judi daring. Pengguna media sosial yang tertarik berjudi akan diajak untuk bergabung dalam komunitas. Sebagai pemikat, mereka juga akan mendapatkan berbagai hadiah menarik.
Pelaku mengaku mendapat order mempromosikan judi online yang dikendalikan oleh bandar judi asal Kamboja. Selama dua tahun, mereka digaji antara 10 juta hingga 30 juta rupiah per bulannya.
Atas perbuatannya, keempat konten kreator tersebut akan dijerat Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.