MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana terhadap terdakwa Imran Surbakti.
Pelaku pengancaman jurnalis ini mengikuti sidang beragendakan keterangan saksi.
Sidang ini dihadiri 3 orang saksi.
Salah satunya merupakan saksi korban Fredy Santoso.
Dalam kesaksiannya Fredy menyatakan mendapat pengancaman melalui pesan Whatsapp.
Pesan pengancaman itu dilakukan terdakwa pada September lalu saat Fredy mencoba menghubungi untuk melakukan konfirmasi peliputan terkait dugaan pengoplosan gas subsidi. (*)
#pengancaman #peliputan #jurnalis #pengoplosan #gas #gassubsidi #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.