MALANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Kota Malang belum menerima adanya laporan dari Caleg maupun Parpol terkait APK yang rusak.
Di masa kampanye, alat peraga kampanye atau APK yang rusak cukup banyak di temui di sejumlah titik. Kerusakan tersebut mulai dari robek hingga berlubang. Ada dugaan APK milik caleg dan parpol tersebut sengaja dirusak.
Menanggapi maraknya dugaan perusakan APK, Bawaslu Kota Malang hingga saat ini belum menerima laporan baik dari caleg maupun partai politik peserta pemilu.
Hasbi Ash Shiddiqy, Komisioner Bawaslu mengatakan, perusakan alat peraga kampanye masuk dalam ranah pidana. Karena itulah, Bawaslu mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak melakukan perusakan APK.
Meski belum ada laporan, Bawaslu berharap masyarakat, parpol dan caleg yang merasa dirugikan bisa melapor ke Bawaslu.
"Belum ada laporan yang masuk hingga saat ini, kami berharap jika memang ada dugaan pelanggaran bisa dilaporkan kepada kami," Kata Hasbi.
Bawaslu mengimbau kepada parpol dan caleg peserta pemilu untuk tertib dalam memasang apk dan mematuhi lokasi yang diperbolehkan maupun yang dilarang untuk memasang APK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.