SEMARANG, KOMPAS.TV - Berbeda dengan pemilu sebelumnya, mekanisme pendaftaran calon petugas KPPS untuk pemilu tahun 2024 ini tidak melalui KPU Kota Semarang, namun pendaftar bisa langsung datang ke kelurahan terdekat. Untuk Kota Semarang setidaknya ada 177 kelurahan dari 16 kecamatan, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak mencapai 4.646 TPS. Untuk setiap TPS nantinya akan ditempatkan tujuh petugas KPPS dan dua petugas Linmas.
Menurut ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, untuk Kota Semarang dibutuhkan 35.522 petugas KPPS. Sementara untuk petugas Linmas di TPS dibutuhkan sebanyak 9.292 petugas.
“Untuk KPPS Kota Semarang itu pengumuman dan pendaftaran akan dimulai tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. Nah yang membedakan adalah mekanisme pendaftaran itu tidak dilakukan di KPU Kota Semarang, tapi itu dilakukan di kelurahan-kelurahan Kota Semarang. Jadi ada 177 titik dimana calon KPPS itu melakukan pendaftaran. Total kuota yang dibutuhkan 32.522 untuk 177 kelurahan, 16 kecamatan dimana nanti 32.522 ini akan mengisi 4.646 TPS. Disamping itu dari KPPS itu kita juga melakukan identifikasi untuk Linmas TPS itu ada 9.292 orang,” jelas Henry.
Syarat untuk menjadi petugas KPPS diantaranya memiliki KTP Kota Semarang dan tidak tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Peran penting petugas KPPS adalah untuk memastikan transparansi, integritas dan kelancaran dalam proses pemungutan suara di TPS, proses penghitungan suara hingga proses rekapitulasi data.
#kpps #pemilu #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.