JAKARTA, KOMPAS.TV - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat Jakarta secara keliling hari ini Kamis (14/12/2023).
Dengan membuka lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi, Ditlantas menawarkan solusi bagi para pengendara yang membutuhkan perpanjangan SIM mereka.
Baca Juga: Gerbang Tol Papanggo Resmi Beroperasi, Akses ke JIS Jadi Lebih Mudah
Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai wilayah strategis di Jakarta, meliputi Jakarta Timur, Selatan, Utara, Barat, dan Pusat.
Diumumkan lewat Instagram @tmcpoldametro, layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca Juga: Aplikasi JAKI Diretas usai Disebut Anies dalam Debat Capres, Apakah Sudah Kembali Normal?
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, prosedur yang berbeda harus diikuti.
Mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya yang ditetapkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan untuk SIM C adalah Rp75.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Selain itu, terdapat biaya tambahan yang mencakup tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca Juga: Kejiwaan Panca Tersangka Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Masih Diobservasi, Rampung Pekan Depan
Pengendara yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi ini mencakup pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Baca Juga: Motif Pria Hajar Balita hingga Kritis di Condet, Terganggu Mau Berhubungan Intim dengan Tante Korban
Informasi lebih lanjut tentang layanan SIM Keliling dan peraturan lalu lintas dapat diakses melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro atau situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.