PEKALONGAN, KOMPAS.TV - HR, seorang guru sebuah SMP, hanya bisa pasrah saat dikawal sejumlah petugas menuju ruang konferensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota. HR ditangkap karena diduga melakukan pencabulan kepada salah seorang siswinya.
Menurut Kabag Ops Polres Pekalongan Kota yang memimpin konferensi pers, oknum guru ini diduga melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di sejumlah tempat. Ironisnya, hal tersebut tak hanya dilakukan di hotel, tapi juga di ruang kelas.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman lima hingga 15 tahun penjara karena akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.