LAMPUNG, KOMPAS.TV - Siswi sekolah menengah atas (SMA) Muhammadiyah Dua Bandar Lampung yang merupakan korban perundungan atau bullying, telah menjalani klarifikasi dan gelar perkara bersama pihak sekolah dan UPT TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Di hadapan penyidik Subdit IV Renakta selaku Ditreskrimum Polda Lampung pada hari ini , Selasa (12/12/2023), keluarga dan korban sepakat untuk menempuh jalur damai, kemudian korban akan melanjutkan sekolah kembali di tempat yang sama.
Zakaria Mansyur paman korban mengatakan hasil kesepakatan dalam kegiatan klarifikasi dan gelar perkara ini, pihak-pihak terkait telah sepakat menyelesaikan permasalahan perundungan tersebut secara kekeluargaan.
“Hasil kesepakatan kita bersama tadi berdamai dengan pihak terkait dan pihak sekolah akan menjamin anak ini sampai dengan lulus dalam pendidikannya di sekolah tersebut," imbuh dia.
"Termasuk menghasilkan kesepakatan mengedepankan hak-hak pemulihan korban MA dengan melibatkan pihak sekolah maupun instansi pemerintah daerah terkait," ujarnya usia menjalani klarifikasi dan gelar perkara di Mapolda lampung.
Sebagai informasi, kasus bullying itu berawal dari korban yang dipaksa siswa satu kelasnya untuk memeragakan tindakan asusila. Kemudian para pelaku merekamnya menggunakan handphone.
Baca Juga: Kesulitan Berobat, Warga Keluhkan Poskeskel yang Sering Tutup di Bandar Lampung
Selain itu korban juga dipaksa untuk menonton video porno, tindakan tersebut sudah beberapa kali dialami sejak Juli lalu.
Kemudian uang jajan korban juga setiap hari diambil pelaku. Korban yang takut sehingga menuruti para pelaku dengan memberikan semua uang jajannya.
Keluarga mengetahui hal itu saat korban mengalami depresi dan berteriak-teriak serta menangis pada Kamis malam, 30 November 2023.
Korban juga menyebutkan sejumlah nama yang diduga siswa yang merundungnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan tidak menemukan unsur bullying atau perundungan terhadap siswi SMA swasta di Bandar lampung, sebagaimana dalam videonya yang viral.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, unsur tersebut tidak ditemukan usai penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, pelapor, serta saksi.
"Polisi tidak menemukan adanya perundungan terhadap pelapor saat pengambilan video tersebut," kata Umi dalam konferensi pers di SMA 2 Muhammadiyah Bandarlampung, Rabu (6/12/2023), seperti yang dilaporkan Jurnalis KompasTV Lampung.
Menurut penjelasannya, berdasarkan hasil penelusuran terhadap perkara ini, diketahui pengambilan video tersebut berdasarkan permintaan korban.
Fakta itu diketahui dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman kamera CCTV. (Roma afria idham, Tim Kompas.tv Lampung)
Baca Juga: Polisi Tetapkan Komika AR di Lampung Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.