PEKALONGAN, KOMPAS.TV - HR guru sebuah SMP di Pekalongan ini hanya bisa pasrah saat dibawa sejumlah petugas menuju ruang konperensi pers di aula Mapolres Pekalongan Kota. Lelaki ini ditangkap karena diduga telah mencabuli salah satu siswi yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Menurut Kabagops Polres Pekalongan Kota, AKP Paryudi, HR disangka melakukan pencabulan sebanyak tiga kali. Mirisnya, aksi pencabulan ini tak hanya dilakukan di sebuah hotel, namun juga pernah dilakukan di ruang kelas.
“Korban merupakan siswa SMP dan pelakunya adalah seorang guru,” ujar AKP Paryudi.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara karena akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
#pencabulan #gurusmp #pekalongan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.