PEMALANG, KOMPAS.TV - Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan Muhammad Aldar (66), korban seorang juragan mainan dan kos-kosan. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di dalam kamar rumahnya di Purwosari Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, 28 November.
Seorang tersangka diamankan atas nama Alfianto (22) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, yang juga tetangga korban. Tersangka Alfianto terjerat hutang sehingga nekat melakukan aksi kejahatan tersebut.
Baca Juga: Lupa Matikan Tungku Kayu Usai Memasak, Rumah Kebakaran
Kasus terungkap setelah dilakukan berbagai tahap penyelidikan, meminta keterangan saksi, olah TKP, pengumpulan barang bukti oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pemalang.
Tersangka sangat sadis melakukan aksi kejahatannya, karena menganiaya seorang kakek hingga tewas mengenaskan. Alfianto masuk rumah saat dini hari, mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar dan menghabisi nyawa korban.
“Hasil penyelidikan didapatkan bahwa menurut keterangan tersangka, dia juga mengambil sebagian daripada harta kepemilikan dari korban,” jelas Kompol Gunawan Wibisono, Wakapolres Pemalang.
Selain mengamankan tersangka Alfianto, Polres Pemalang juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
#pemalang #polrespemalang #pembunuhan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.