BANDUNG, KOMPAS.TV - Polda Jabar menyatakan bakal memberikan sanksi terhadap tiga anggota polisi yang menyalahi prosedur dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ibu bernama Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Subang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sanksi bakal diberikan kepada tiga anggota polisi tersebut karena dinilai telah melanggar kode etik.
Menurut Kombes Ibrahim, sanksi yang akan dikenakan kepada ketiganya adalah sanksi disiplin sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Baca Juga: Danu Dapat Perlindungan Saksi dari LPSK, Kuasa Hukum: Semoga Kasus Subang Segera Selesai
"Sanksi sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik. Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan," kata dia di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Kombes Ibrahim menuturkan tiga anggota polisi yang akan dikenai sanksi terdiri atas satu orang berpangkat perwira yang bertugas di Polres Subang.
Kemudian, dua anggota lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek setempat.
Adapun kesalahan mereka, ungkap Kabid Humas, karena masuk ke dalam tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan.
Selain itu, mereka juga melakukan kesalahan prosedur yang sedikit banyak menghambat penyelidikan hingga memakan waktu dua tahun.
"Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP. Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, nah pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ujar dia.
Baca Juga: Polisi: Tersangka Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Gunakan Stik Golf untuk Habisi Korban
Namun demikian, Kombes Ibrahim mengatakan bahwa anggota kepolisian itu sejauh ini, meski menyalahi prosedur, belum ditemukan ada keterkaitan dengan kasus pembunuhan itu.
"Jadi terkaitnya adalah kesalahan prosedur di TKP," tuturnya.
Adapun diberitakan Kompas.tv sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain M Ramdanu yang merupakan keponakan korban Tuti, Yosep Hidayah yang merupakan suami Tuti, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama dan Abi anak dari Mimin.
Walau begitu, hanya tersangka Danu dan Yosep yang ditahan oleh kepolisian, sedangkan tiga tersangka lainnya belum ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.
Baca Juga: Begini Teriakan Warga saat Tersangka Hadir di Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.