GARUT, KOMPAS.TV - Pelaku pencabulan berisial AS warga asal Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini secara bejat menyetubuhi anaknya sendiri sejak tahun 2022 dan baru terungkap satu tahun kemudian setelah korban memberanikan diri melaporkan kejadian yang dialaminya ke guru sekolahnya.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mengancam korban untuk tidak melapor kepada sang ibu yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban pun diancam tidak akan diberi makan dan uang jajan.
Pelaku nekat mencabuli anaknya karena kerap menonton video porno. Selain mengamankan pelaku, Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan aksi pencabulan ini, dilakukan AS sebanyak 31 kali. Dimana 20 kali dilakukan di rumah dan 11 kali dilakukan di kebun. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.