SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jateng kembali menggelar upaya pemeriksaan terhadap kades di Karanganyar, Wonogiri dan Klaten dalam dugaan kasus korupsi dana aspirasi bantuan keuangan desa untuk pembangunan infrastruktur dengan anggaran sekitar Rp140 miliar tahun 2020-2022. Dalam pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh masyarakat itu, Dirkrimsus Polda Jateng hingga saat ini telah memeriksa 15 saksi termasuk dua orang kades dari Wonogiri serta Karanganyar.
Dalam upaya penyelidikan serta pemeriksaan itu, Dirkrimsus Polda Jateng mengajak unsur dari Bawaslu, Inspektorat Provinsi Jateng , Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah serta dari tim Tipikor Mabes Polri. Keterlibatan unsur dari luar institusi Polri ini sebagai langkah dalam keterbukaan penyelidikan yang diduga dihembuskan unsur politis oleh beberapa pihak.
Baca Juga: Istana Buka Suara Terkait RUU DKJ yang Mengatur Tentang Gubernur Jakarta Akan Ditunjuk Presiden
“Ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan keuangan Provinsi Jawa Tengah ditingkat desa tahun 2020-2022. Yang kedua berdasarkan MoU antara Kemendagri, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 25 Januari 2023 tentang polisi APIP dan APH dalam penanganan laporan atau penghasilan penyelenggaraan pemerintah daerah, maka Polda Jawa Tengah akan berkolaborasi dengan APIP serta pihak-pihak lain dalam menangani aduan tersebut,” ujar Kombes Pol Dwi Subagyo, Dirreskrimsus Polda Jateng.
Dari 15 orang termasuk dua kepala desa yang diperiksa ini, Direktorat kriminal khusus Polda Jateng belum bisa menetapkan tersangka maupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat laporan dugaan korupsi dari kepala desa di Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar serta Kabupaten Klaten.
#korupsi #kades #poldajateng
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.