LAMPUNG, KOMPAS.TV - Jajaran Satreskrim Polsek Kemiling meringkus pelaku pencurian sepeda motor saat bersembunyi di sebuah kamar indekos.
Baca Juga: Jual Sabu Lewat Medsos, Bandar Dibekuk di Rumah Kontrakan
Pelaku bernaka Saipul warga Kabupaten Way Kanan Lampung merupakan seorang mahasiswa yang nekat mencuri sepeda motor milik temanya sendiri saat sedang terparkir teras indekos Jalan Pramuka Kemiling Bandar Lampung.
Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena merasa uang kiriman dari orang tua yang tidak mencukupi kebutuhan hariannya.
Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
#curanmor #mahasiswa #dibekuk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.