JAKARTA, KOMPAS.TV - DKI Jakarta sedang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023.
Program ini digelar tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan.
Sehingga dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.
Pemutihan tersebut meliputi penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama (BBNKB).
Mengutip laman Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI, adapun kebijakan pemutihan yang diberlakukan, yakni:
1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara dan Biaya untuk Mengurus STNK yang Hilang
2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
3.Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.
Bapenda DKI menjelaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat, khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.
"Kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan," tulis Bapenda DKI di situs resminya.
"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Baca Juga: Cara Mengurus BPKB Hilang atau Rusak, Ini Syarat dan Biayanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.