MALANG, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kampanye.
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November - 10 Februari 2024. Selama masa kampanye tersebut Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu baik caleg maupun parpol.
Pemasangan alat peraga kampanye atau apk menjadi salah satu fokus Bawaslu Kota Malang selama masa kampanye. Bawaslu Kota Malang sendiri menyebut, pengawasan dilakukan Panwascam atau pengawas di tingkat Kecamatan secara melekat. Jika nanti Bawaslu menemukan pelanggaran, Bawaslu akan mengkomunikasikannya dengan partai politik.
Mochamad Arifudin, Ketua Bawaslu Kota Malang menyebut, pelanggaran APK yang kerap dilakukan seperti, pemasangan APK yang dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik atau fasilitas umum yang memang harus steril dari APK. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan Satpol PP pp dalam penertiban APK, karena sebagian APK yang diduga melanggar Perda.
"Masih banyak penempatan yang salah, ada beberapa APK yang melanggar Perda, nanti kita komunikasikan dengan Satpol PP," Kata Arifudin.
Untuk penyelesaian sengketa, Bawaslu juga memberikan pembekalan kepada Panwascam untuk bisa menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antar peserta pemilu langsung di lapangan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.