DENPASAR, KOMPAS.TV - Polresta Denpasar membeberkan peran empat orang yang menjadi pelaku penyerangan terhadap anggota dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Denpasar, Bali.
Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, keempat pelaku yang diamankan pada Minggu, 26 November 2023 telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polsek Denpasar Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polsek Denpasar Timur,” kata Bambang Yugo dalam keterangan resminya yang diterima pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga: Kodam Udayana Minta Maaf ke Satpol PP Kota Denpasar Buntut 2 Anggota TNI Terlibat Penyerangan
Adapun empat tersangka tersebut adalah Nanang Kosim (31), I Nyoman Sukerta (44), Udi Imam Tutoko alias Uut (48) dan Herri alias Togog (39).
Dalam insiden itu, kata Bambang, pelaku Udi Imam Tutoko alias Uut bersama lima temannya mendatangi kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Mereka kemudian masuk ke dalam kantor dan langsung memukul anggota Satpol PP yang ada di lokasi menggunakan batu.
Pemukulan oleh pelaku dilakukan di bagian pipi serta dahi kanan korban.
Kemudian, pelaku Nanang Kosim mengakui telah memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai perut dan pipi korban.
Lalu, pelaku I Nyoman Sukerta melakukan perusakan dan bersama pelaku berinisial F menganiaya petugas.
Selanjutnya, pelaku Herri alias Togog membebaskan dan menyuruh PSK yang terjaring untuk keluar dari Kantor Satpol PP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.