MALANG, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang Kurir sabu dan ganja yang kerap beraksi di kawasan Kota Malang Jawa Timur dengan sistem ranjau. Dari tangannya, Polisi menemukan paket sabu dan ganja siap edar yang disimpan di kamar kos.
Pemuda berinisial RF ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota di kawasan Jalan MT Haryono Kota Malang. RF ditangkap di rumah kos beserta barang bukti sabu seberat 1,19 ons serta satu paket ganja. RF adalah kurir narkoba yang kerap beraksi di wilayah Kota Malang.
Dalam aksinya, RF menggunakan sistem ranjau dengan menaruh barang pesanan di suatu tempat lalu memberitahu lokasinya kepada bandar. RF mendapatkan upah 200 hingga 300 ribu rupiah sekali pengiriman.
Baca Juga: 2 Pegawai di Pendopo Bupati Lumajang Konsumsi Narkoba
Polisi mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar narkoba. Sedangkan, pelaku terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
#narkoba #sabu #sistemranjau
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.