BANDA ACEH, Kompas. TV - Pemusnahan barang bukti sitaan itu dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong, dan blender, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, oleh Kejari Banda Aceh, di halaman kantor Kejari, senin pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari sitaan para terdakwa sejak Maret hingga September 2023 yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Pemusnahan itu dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umun, dan 48 perkara narkotika.
Jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 103 gram, ganja 4 kilogram,hp, minuman keras, serta alat bukti kejahatan pendukung lainnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.